Jakarta -
Buron kasus pencucian uang yang juga mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, akan dideportasi ke negaranya. Menjelang deportasi tersebut, utusan Presiden Filipina dan otoritas Filipina datang menemui pejabat Polri.
"Hari ini langsung dari Manila datang utusan presiden, utusan dari otoritas Filipina, Menteri Dalam Negeri yang membawahi masalah hukum dan keamanan, termasuk kepala polisi Filipina, bertemu dengan Polri," kata Khrisna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).
"Dan dalam hal ini tadi sudah bertemu di ruang kerja Kadiv Hubinter mewakili bapak Kapolri hadir Bapak Kabareskrim dan saya, serta Kepala BNN," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khrisna mengatakan, sebelumnya Polri dengan kepolisian Filipina bericara intensif terkait pencarian Alice Guo. Dalam waktu 3 minggu, Polri berhasil menangkap Alice Guo.
"Terjadi pembicaraan intensif tentang bantuan kepolisian negara kepolisian Republik Indonesia terhadap permintaan dari kepolisian Filipina untuk mencari orang atas nama Alice Guo. Dan tiga minggu pencarian, kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan," jelasnya.
Krishna mengatakan pihaknya akan memfasilitasi proses deportasi Alice Guo. Alice Guo dideportasi ke Filipina dengan mekanisme police to police corporation.
"Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina dan sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian. Kita namakan police to police corporation. Dan kerja sama ini biasa (dilakukan) di dunia, ya sama kalau kita butuh bantuan dari negara lain," ucapnya.
"Kita juga menggunakan mekanisme itu, selain mekanisme mekanisme lain. Dan ini membuktikan hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina. Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia-Filipina suda berjalan," tambahnya.
Dia mengatakan Alice akan dibuatkan surat perjalanan paspor. Buron kasus pencucian uang itu akan diterbangkan ke Manila, Filipina malam ini.
"Alice Guo juga akan dibawa oleh beliau, Pak Menteri ke Kedutaan atau akan dibuatkan surat perjalanan laksana paspor. Kemudian malam ini diterbangkan ke Manila," tutupnya.
Alice Guo Ditangkap di Tangerang
Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Alice Guo merupakan buron dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Perkembangan ini telah diverifikasi rekan kami di imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri," ujar Departemen Kehakiman Filipina, dilansir South China Morning Post (SCMP), Rabu (4/9).
Penangkapan Guo terjadi pada Selasa (3/9) malam di Kota Tangerang. Guo ditetapkan buron setelah dicari oleh Senat Filipina karena menolak hadir untuk diperiksa dalam penyelidikan kasusnya.
Diketahui, Senat memulai investigasi pada Mei lalu, setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di Kota Bamban pada bulan yang sama. Pejabat penegak hukum menyebut kasino itu dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota, yang saat itu dijabat Guo.
Selain itu, Guo dan 35 orang lain dilaporkan oleh Lembaga penegak hukum Filipina yang juga termasuk Dewan Anti-pencucian Uang pada bulan lalu. Mereka melaporkan Guo dkk atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke Departemen Kehakiman Filipina.
Mereka menuding Guo dan rekan-rekannya mencuci uang lebih dari 100 juta peso atau USD 1,8 juta. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Guo terkait dugaan ini.
(mea/dhn)