Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penyesuaian dilakukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden 97 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut.
Beleid itu diteken Jokowi tertanggal 2 September 2024. Penyesuaian terakhir kali dilakukan pada tahun 2013.
Bakamla sendiri merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Keamanan Laut telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan beleid tersebut.
Tunjangan kinerja Bakamla sendiri dibagi pada 17 jabatan berbeda. Paling kecil tunjangan diberikan Rp 1,76 juta dan paling besar Rp 24,93 juta.
Berikut ini daftar tunjangan kinerja Bakamla selengkapnya:
Kelas jabatan 17: Rp 24,93 juta
Kelas jabatan 16: Rp 17,413 juta
Kelas jabatan 15: Rp 12,518 juta
Kelas jabatan 14: Rp 9,6 juta
Kelas jabatan 13: Rp 7,293 juta
Kelas jabatan 12: Rp 6,045 juta
Kelas jabatan 11: Rp 4,519 juta
Kelas jabatan 10: Rp 3,952 juta
Kelas jabatan 9: Rp 3,348 juta
Kelas jabatan 8: Rp 2,927 juta
Kelas jabatan 7: Rp 2,616 juta
Kelas jabatan 6: Rp 2,399 juta
Kelas jabatan 5: Rp 2,199 juta
Kelas jabatan 4: Rp 2,082 juta
Kelas jabatan 3: Rp 1,972 juta
Kelas jabatan 2: Rp 1,867 juta
Kelas jabatan 1: Rp 1,766 juta
(hal/fdl)