Jakarta -
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dipercepat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Suyus mengatakan, proses penerbitan HGB khusus investor IKN bisa dilakukan dalam kurun waktu 11 hari. Umumnya, pihaknya dapat menerbitkan HGB butuh waktu paling lama 30 hari.
"Memang kita prosesnya harus dipercepat dan HGB yang biasa itu minimal sekitar 15-30 hari itu harus keluar, yang di IKN kita percepat," kata Suyus saat ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi IKN, dia bilang, proses legalisasi penggunaan lahan di IKN dapat terus dipercepat. Menurutnya, para investor juga harus diberikan kepastian terhadap investasi yang ada di IKN.
Untuk itu, saat ini pihaknya telah membentuk petunjuk teknis (juknis) terkait percepatan penerbitan HGB bagi para investor di IKN.
"Sudah kita keluarkan beberapa sertifikat, sudah kita keluarkan di IKN itu, mudah-mudahan ke depan karena peraturannya juga sudah kita siapkan, petunjuk teknisnya sudah kita siapkan juga, bisa kita lakukan dengan cepat," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji kepada investor di IKN bahwa HGB di IKN dapat diterbitkan hanya dalam 11 hari. Penerbitan HGB itu terhitung sejak perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor.
"Apabila bapak ibu investasi di IKN Nusantara, tanda tangan perjanjian kerja sama (PKS) cepat. Setelah tanda tangan itu, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan HGB-nya maksimal dalam waktu 11 hari, sangat cepat sekali," jelasnya dalam Groundbreaking Kantor PT Bank Central Asia Tbk di IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024) dikutip dari CNN Indonesia.
(ara/ara)