Jakarta -
Buronan Filipina, Alice Guo, akhirnya dideportasi dari Indonesia. Mantan Wali Kota Bamban di Filipina itu dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Filipina.
Alice Guo adalah buronan kasus pencucian uang. Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), telah mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman.
AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp 2,7 miliar) yang merupakan hasil kegiatan kriminal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alice Guo diterbangkan ke Manila, Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (5/9/2024) malam. Ia dideportasi setelah ditangkap di Tangerang, Banten.
Menjelang Alice Guo dideportasi, Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Atty Benhur Abalos dan Kepala Kepolisian Filipina Jenderal Rommel Fransisco D Marbil mendatangi Mabes Polri. Kehadiran mereka dierima oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Alice Guo sebelumnya ditangkap tim Divisi Hubinter Polri bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tangerang, Banten pada Selasa (3/9) malam. Penangkapak dipimpin oleh Kabagjatinter Divisi Hubinter Polri Kombes Audie S Latuheru.
Alice Guo diketahui berada di Indonesia selama 3 minggu. Selama di Indonesia, dia sempat ke Batam hingga Bandung, dan akhirnya ditangkap di Tangerang, Banten.
Dia mengatakan Alice akan dibuatkan surat perjalanan paspor. Buronan kasus pencucian uang itu akan diterbangkan ke Manila, Filipina malam ini.
Foto: Buronan Filipina, Alice Guo dideportasi ke negaranya malam ini. (Devi Puspitasari/detikcom)
Alice Guo Dideportasi
Wanita bernama alias Guo Huang Ping dideportasi ke Filipina dengan mekanisme police to police cooperation antara Polri dengan Kepolisian Filipina (NBI).
"Alice Guo juga akan dibawa oleh beliau, Pak Menteri ke Kedutaan atau akan dibuatkan surat perjalanan laksana paspor. Kemudian malam ini diterbangkan ke Manila," ujar Irjen Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9).
Irjen Krishna mengatakan pemulangan buronan dengan mekanisme police to polisi adalah hal yang berlaku di seluruh dunia. Polri dan NBI sendiri sudah melakukan kerja sama erat dalam hal pertukaran informasi terkait tindak pidana.
"Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina dan sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar-kepolisian. Kita namakan police to police cooperation. Dan kerja sama ini biasa (dilakukan) di dunia, ya sama kalau kita butuh bantuan dari negara lain," ucapnya.
"Kita juga menggunakan mekanisme itu, selain mekanisme mekanisme lain. Dan ini membuktikan hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina. Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia-Filipina suda berjalan," tambahnya.
Perjalanan Alice Guo di RI
Irjen Krishna Murti menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah Polri mendapatkan permintaan bantuan pencarian Alice Guo dari Kepolisian Filipina dan otoritas Filipina.
Diketahui, Alice Guo sudah 3 minggu berada di Indonesia setelah kabur dari Filipina pada Juli lalu. Guo disebutkan melakukan perjalanan panjang ke beberapa kota selama di Indonesia.
"Setelah tiga minggu pencarian, kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan itu perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang kami telusuri," kata Krishna.
Baca di halaman selanjutnya: penjelasan pengacara.....