Jakarta -
KAI Daop 1 Jakarta membersihkan kawasan pinggir rel dari Pasar Senen-Gang Sentiong, Jakarta Pusat (Jakpus). KAI juga mengedukasi warga sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Hal ini dilakukan sebagai Upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta mengedukasi Masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang dan juga untuk keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA)," kata Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
KAI Daop 1 berkolaborasi dengan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU Pasar Senen) untuk membersihkan kawasan pinggir rel dari Pasar Senen hingga Gang Sentiong. KAI menyesali warga yang masih membuang sampah sembarangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAI juga mengedukasi warga untuk tak buang sampah sembarangan. (dok KAI Daop 1)
"Untuk menanggulangi hal ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang larangan dan bahaya membuang sampah di area terlarang," ucapnya.
KAI melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Selain itu, disampaikan juga soal aturan di Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lainnya yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Ixfan mengatakan kegiatan 'Bersih Lintas' akan dilakukan secara berkala untuk meminimalisasi sampah di sepanjang jalur KA dan menertibkan bangunan liar yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di dekat rel kereta api untuk menjamin keselamatan.
KAI Daop 1 Jakarta menyatakan pembersihan kawasan pinggir rel dilakukan secara kontinyu. (dok KAI Daop 1)
"Aturan mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. PP ini mengatur ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, termasuk tanah paling sedikit enam meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan kereta," jelasnya.
Dia menambahkan, sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan kereta api. Ixfan mengatakan sejauh ini sampah sudah diangkut 3 truk, dan akan berlanjut.
"Jika ada potensi gangguan yang berdampak pada keselamatan perjalanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center 121 atau melaporkan ke stasiun terdekat," imbaunya.
(jbr/mei)