Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika dari 8 kasus yang ditangani Juni-Juli 2024. Lima kasus di antaranya, BNN bekerja sama dengan Ditjen Bea-Cukai dan TNI.
Kasus pertama, BNN dan Bea-Cukai menggagalkan pengiriman paket berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 4 kilogram (kg) yang dikirim masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut).
"BNN RI-Bea dan Cukai berhasil mengamankan sebuah paket kiriman berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dari Laos transit Singapura dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, dalam pemusnahan 278 kg narkoba di Lapangan BNN, Cawang Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas gabungan menemukan 5 bungkus berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 4.084 gram (4 kg) milik penumpang berinisial AHA pada Kamis (27/6) pukul 15.15 WIB. Petugas mengembangkan kasus hingga menangkap 5 orang tersangka lainnya yaitu DCH, FU, AS, SU, dan NA.
Ungkap 106 Kg Sabu Bersama Bea Cukai
Kerja sama BNN-Bea Cukai dan BNN kembali menggagalkan pengiriman sabu seberat 106 kg oleh jaringan internasional melalui kapal Landing Craft Transpor (LCT) berbendera Singapura. Kemudian, BNNP Kepulauan Riau bersama Bea Cukai wilayah Batam melakukan joint operation pada 13 Juli 2024 pukul 23.40 WIB dan mencegat kapal Legend Aquarius.
Di dalam kapal tersebut, ditemukan sabu sekitar 106 kg. Tiga orang warga negara asing (WNA) asal India diamankan karena membawa barang haram tersebut.
BNN dan Bea Cukai mengamankan kapal bermuatan sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Tiga WN India ditangkap (Alamudin Hamapu/detikSumut)
"Tim melakukan penggeledahan, ditemukan delapan buah kardus warna cokelat dan satu buah paper bag plastik dengan corak bunga yang berisikan 106 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 106.438,00 gram yang disembunyikan ke dalam sebuah tangki minyak solar kapal. Ketiga WNA berinisial RM, SD dan GV mengaku bahwa mereka yang menyembunyikan barang haram tersebut," imbuhnya.
Selanjutnya, sinergi antara BNN dengan Bea Cukai juga telah berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja. Pengungkapan bermula saat paket tersebut dipindai oleh mesin X-ray. Pria berinisial AS dan MM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 24 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang berasal dari Thailand lewat pemindaian mesin X-ray, lalu diinformasikan kepada BNN. Tim gabungan akhirnya melakukan control delivery, seorang pria berinisial AS mengambil paket di cargo, lalu berhasil diamankan," kata Wayan.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.