Kesaksian soal 'Hukuman Tambahan' Tahanan KPK Jika Telat Beri Setoran

1 week ago 10
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Sejumlah tahanan KPK memberikan kesaksiannya terkait kasus pungutan liar di rumah tahanan atau Rutan KPK. Saksi mengungkap bahwa dia mendapatkan 'hukuman tambahan' jika telat dan tidak memberikan setoran.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan 14 terdakwa lainnya.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa ialah Firjan Taufa. Firjan ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firjan bercerita, dia ditemui dua tahanan lain, yakni eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles, dan tersangka kasus korupsi pengadaan BCSS pada Bakamla, Juli Amar Ma'ruf, saat awal ditahan di Rutan KPK pada 2021.

"Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting," kata Firjan

"Dijelaskan apa itu korting?" tanya jaksa.

"Saya nggak nanya karena saya istilahnya lagi nggak karuan," jawab Firjan.

"Yang korting siapa?" tanya jaksa.

"Juli Amar," ucap Firjan.

Ada Iuran Tahanan

Firjan mengatakan Yoory dan Juli Amar menjelaskan peraturan di Rutan KPK. Keduanya menyebutkan ada iuran bagi tahanan yang baru masuk rutan.

"Setelah dikenalkan saya dibilang di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di sini ada aturan mainnya," kata Firjan.

"Apa itu? Ada nggak disampaikan ada aturan yang sudah turun-temurun?" tanya jaksa.

"Ada, ini aturan sudah ada sebelum-sebelumnya. Dibilang iuran. Saya posisi waktu itu belum ngerti juga," jawab Firjan.

"Dijelaskan nggak itu wajib?" tanya jaksa.

"Iya dibilang iuran yang harus dilaksanakan. Katanya di sini untuk teman-teman petugas (rutan KPK)," jawab jaksa.

Firjan mengaku diminta membayar Rp 20 juta. Dia mengaku bingung saat pertama kali diminta membayar nominal tersebut.

"Awalnya disuruh Rp 20 (juta). Maksudnya langsung Rp 20 juta. Saya bilang untuk apa? 'Ya untuk kita di sini'. Habis itu posisi saya lagi emang selama 14 hari selama itu kan tidak bertemu siapa-siapa jadi saya bingung terus saya bilang saya minta waktu dulu," ujarnya.

Firjan mengaku menghubungi pengacaranya lewat ponsel Juli Amar. Dia meminta pengacaranya mengirimkan uang Rp 21,5 juta ke rekening yang telah diberikan oleh Juli Amar.

"Berapa ditransfer?" tanya jaksa.

"Saya waktu itu Rp 21,5 juta," jelas Firjan.

"Nah apakah ada semacam ini memberikan iuran dijelaskan Pak Yoory sama Pak Juli kalau nggak kasih begini kalau nggak kasih begini?" tanya jaksa.

"Ada di awal waktu itu 'kalau bapak nggak kasih iuran, harus bekerja terus tidak boleh berkeliaran ke mana-mana. Kalau memberikan bisa menggunakan fasilitas ke mana-mana'," jawab Firjan.

Bersihkan Toilet Jika Tak Bayar Setoran

Tahanan KPK lainnya, juga bersaksi dalam kasus ini. Dia adalah Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP, Husni Fahmi. Husni mengaku disuruh membersihkan toilet rutan jika tak membayar setoran.

Husni awalnya menjelaskan bahwa dia ditahan 14 hari di sel isolasi saat pertama kali ditahan KPK. Di hari kedua penahanannya, dia mengaku dijelaskan oleh sesama tahanan terkait adanya iuran di Rutan KPK.

"Pada saat isolasi apa saudara ditemui seseorang?" tanya jaksa.

"Dipanggil ke kamar Firjan Taufa dan itu ada Pak Hengki," jawab Husni.

"Apa yang disampaikan? tanya jaksa.

"Pak Firjan Taufa menyatakan ada iuran. Jadi sebelum Pak Firjan Taufa sampaikan ada iuran, Pak Hengki menyampaikan Bapak datang di sini tidak diundang, di sini ada aturannya. Kemudian melanjutkan penyampaian Pak Hengki, Pak Firjan Taufa menyampaikan ada iuran Rp 20 juta," jawab Husni.

"Apa reaksi saudara?" tanya jaksa.

"Saya tidak sanggup memenuhi iuran tersebut," sambungnya.

Husni lalu menjalani penahanan di sel isolasi selama 14 hari. Saat akan dipindahkan ke Rutan KPK, dia ditemui oleh mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dalam pertemuan itu, Yoory menyebutkan ada beban pekerjaan yang harus dilakukan Husni karena tidak membayar iuran.

"Saudara isolasi 14 hari. Apa saudara tahu ada yang isolasi kurang dari 14 hari?" tanya jaksa.

"Waktu itu tidak tahu tapi kemudian setelah 14 hari Pak Yoory datang kemudian Pak Yoory katakan karena kamu tidak bayar iuran kamu dibebankan pekerjaan kebersihan tiap hari. Oh, di situ saya baru tahu saya diisolasi lebih lama karena tidak bayar," jawab Husni.

Husni mengaku harus melakukan tugas kebersihan setiap hari karena tidak membayar pungli Rutan KPK. Tuga...

Read Entire Article