Jakarta -
Kartu Keluarga atau disingkat KK merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dijaga. Sebab, di dalam KK terdapat informasi berupa nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, hingga alamat tempat tinggal anggota keluarga.
Apabila detikers dan keluarga baru pindah alamat rumah, maka tak hanya mengurus perubahan alamat di KTP saja, tapi juga wajib mengganti alamat yang tertera di KK. Hal ini kerap disebut sebagai pindah KK.
Pindah KK ini berlaku bagi masyarakat yang pindah alamat di dalam kabupaten/kota yang sama maupun tidak. Meskipun hanya pindah antar kecamatan saja, tapi tetap perlu mengurus perpindahan KK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pindah KK ke alamat baru. Selain itu, ketahui juga langkah-langkah dalam mengurus perpindahan KK.
Ingin tahu apa saja syarat dan cara pindah KK? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Syarat Mengurus Pindah KK
Pindah KK dilakukan agar perubahan informasi yang terjadi pada suatu keluarga dapat tercatat di data milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan begitu, setiap anggota keluarga dapat mengurus pelayanan kependudukan atau administrasi di pemerintahan dengan KK baru.
Mengutip laman Dukcapil Jakarta, berikut sejumlah syarat dalam mengurus perpindahan KK setelah adanya perubahan data:
- KK lama asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dalam NKRI/antar negara (contoh: Paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perceraian dan lain-lain).
Sebagai catatan, peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara (Pasal 12 Perpres 96/2018).
Cara Mengurus Pindah KK
Setelah semua syarat dan dokumen sudah siap, kini detikers tinggal mengurus perpindahan KK, terutama untuk mengubah alamat tempat tinggal.
Perlu diketahui, cara mengurus pindah KK bisa dilakukan secara online atau offline. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Cara Pindah KK Secara Offline
- Bawa semua dokumen ke Dukcapil Tingkat Kelurahan sesuai domisili di KTP
- Sampaikan kepada petugas jika ingin pindah KK sesuai alamat baru
- Serahkan dokumen kepada petugas sebagai syarat pindah KK
- Setelah itu, tunggu hingga proses selesai.
Perlu diingat, KK yang baru kemungkinan tidak bisa keluar dalam waktu sehari. Biasanya, proses perubahan data di KK memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.
2. Cara Pindah KK Secara Online
Beberapa daerah sudah bisa melakukan perpindahan KK secara online lewat situs Disdukcapil daerah masing-masing. Untuk langkah-langkah di bawah ini mengambil contoh di wilayah Jakarta melalui layanan ALPUKAT (Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat) Betawi.
Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan dalam format digital (PDF/JPG) dengan ukuran maksimalnya 5 MB.
- Buka situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/#login di browser
- Klik 'Masuk'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran dengan klik opsi 'Mendaftar'
- Setelah berhasil login, unggah setiap dokumen sebagai syarat pindah KK di kolom yang tersedia
- Lalu buat pengajuan layanan baru. Setelah proses pengajuan dan unggah dokumen syarat pindah KK selesai, kini dapat diproses dan surat pindah dapat dicetak
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili untuk mengambil KK baru dalam bentuk fisik. Jangan lupa membawa surat pindah dan dokumen lainnya untuk proses verifikasi kepemilikan KK.
Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara pindah KK dengan mudah dan cepat. Semoga dapat membantu detikers.
(ilf/fds)