Jakarta -
Polisi masih menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan perawat berinisial H terhadap pasien berusia 19 tahun di klinik di Larangan, Kota Tangerang. Klinik tersebut kini sudah digaris polisi.
"Pemasangan police line dilakukan untuk memudahkan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam melakukan penyidikan lanjutan dan memastikan lokasi tetap aman dan tidak terganggu oleh pihak luar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9/2024).
Pihak kepolisian juga sudah mengecek perizinan klinik tersebut. Dari hasil pemeriksaan, izin klinik tersebut sudah mati sejak 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa izin klinik yang dimiliki Tersangka sudah mati sejak 2022," ujarnya.
Saat ini perawat H sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Tersangka H dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Perawat Langgar SOP
Polisi mengungkap pria berinisial H, perawat klinik di Larangan, Kota Tangerang, tersangka pelecehan pasien berusia 19 tahun, melanggar SOP saat bertugas.
"Bahwa Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak mengantongi izin sebagai dokter, melainkan sebatas perawat di klinik tersebut. Selain itu, lanjut David, tersangka melanggar SOP lainnya saat menangani pasien.
"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," tuturnya.
(wnv/dwia)