Jakarta -
Komisi III DPR RI menyepakati untuk menolak secara keseluruhan 12 usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Hal ini menindaklanjuti temuan dua calon hakim agung karier yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024) dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul). Adapun dua kandidat itu, yakni dari calon hakim agung kamar tata usaha negara (khusus pajak) dengan jenjang karir.
"Dalam konteks calon hakim agung atas nama L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dilantik menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2016 (baru 8 tahun sebagai hakim)," tutur Pacul dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu calon berikut atas nama Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA mulai menjadi hakim pajak sejak tahun 2010 (14 tahun sebagai hakim) meskipun yang bersangkutan pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak Tahun 2015," tambahnya.
Pacul lantas meminta persetujuan kepada anggota Komisi III terkait tindaklanjut dari hakim yang diusulkan MK. Hasilnya, 9 fraksi di Komisi III sepakat untuk menolak usulan nama calon secara keseluruhan.
"Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI berdasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan kemudian juga ditanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan tehadap calon Hakim Agung dan calon hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung 2024 yang diajukan oleh KY kepada DPR RI," kata Pacul.
Komisi III juga berencana untuk memanggil pihak Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan peringatan. Komisi III berpandangan KY tak berpedoman pada aturan yang dibuat dalam mengusulkan nama calon hakim ke DPR RI.
"Dengan demikian, selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus tanggal 19 Agustus 2024 maka hasil rapat komisi III akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Pacul.
"Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim. Kemudian terhadap usulan, fraksi Demokrat untuk kemudian memanggil KY dan memberikan peringatan apakah disetujui?" tanya Pacul yang dijawab setuju oleh anggota Komisi III.
Berikut daftar 12 calon hakim agung yang ditolak Komisi III jalani fit and proper:
I. Kamar Pidana
1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
III. Kamar Agama
Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak
3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak
Daftar calon hakim ad hoc HAM di MA
1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti
(dwr/maa)