Jakarta -
Komisi Yudisial memeriksa 3 hakim yang menjadi majelis hakim dalam sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiganya diperiksa usai memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini, Gregorius Ronald Tannur.
Pemeriksaan terhadap 3 hakim dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sejak Senin (19/8) pukul 11.00 WIB. Ketiga hakim yang diperiksa penyidik KY adalah hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo.
"Betul, sekarang KY sudah di kantor PT," kata Humas PT Surabaya Bambang Kustopo dilansir detikJatim, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menegaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat saja. Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu.
"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya.
Pantauan detikJatim di Kantor PT Surabaya, hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada tanda-tanda pihak KY menuntaskan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
(taa/idh)