Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Menteri, Wakil Menteri, hingga kepala badan yang baru dilantik oleh presiden Jokowi, agar melaporkan LHKPN. KPK meminta agar LHKPN disampaikan paling lambat 3 bulan sejak pelantikan.
"KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Tessa menjelaskan, untuk Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tinggal melaporkan kembali untuk periodik 2025 nanti karena telah menyampaikan laporan sebelumnya. Dan sisanya yang sebelumnya bukan wajib LHKPN, akan disurati KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," kata Tessa.
Berikut rincian terkait LHKPN para pejabat baru tersebut:
1. Menkumham Supratman Andi Agtas - Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Anggota DPR (Lapor kembali di Tahun 2025)
2. Menteri ESDM - Bahlil Lahadalia - Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM (Lapor kembali di Tahun 2025)
3. Menteri Investasi - Rosan Perkasa (Rosan Roeslani) - Sudah Lapor Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN
4. Wamen Kominfo - Angga Raka Prabowo - Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN - Akan disurati oleh KPK
5. Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM - Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN - Akan disurati oleh KPK
(ial/taa)