Jakarta -
Polisi menetapkan dua orang anggota ormas sebagai tersangka terkait kasus perusakan lapak dagang dan pengeroyokan tukang buah di Kembangan, Jakarta Barat. Pengeroyokan terjadi lantaran dipicu masalah kurangnya setoran keamanan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (3/9) malam. Saat itu korban tengah berjualan di lokasi.
Ormas Mabuk Minta Setoran
Syahduddi mengatakan saat itu kedua tersangka SA (34) dan AM (37) menghampiri korban dan meminta setoran keamanan Rp 35 ribu. Namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diminta ini kan kalau enggak salah Rp 35 ribu, cuma ya hanya dikasih 10 ribu. Ada indikasi karena dia dalam kondisi mabuk," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Tak terima, kedua tersangka lantas mengamuk dan memaki-maki korban. Berdasarkan pengakuan saksi di lokasi, kedua tersangka dalam kondisi mabuk saat meminta duit setoran.
"Oleh korban diberikan uang sebesar Rp 10 ribu. Namun pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang sebesar Rp 10 ribu," ujarnya.
Lapak Dirusak-Pedagang Dikroyok
Warga di sekitar lokasi sempat melerai permasalahan yang terjadi. Kedua tersangka pun sempat pergi dari lokasi. Namun, mereka kembali lagi dengan membawa anggota ormas lainnya.
"Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjumlah 8 orang. Total ada 10 orang yang datang ke TKP," tuturnya.
Tanpa basa-basi, mereka pun melakukan perusakan terhadap lapak korban dengan batu conblock yang dibawanya. Tak berhenti di situ, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Langsung melakukan perusakan dengan cara melempar dengan batu conblock dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah. Tidak puas melakukan perusakan, kedua pelaku melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban," jelasnya.
Pelaku Diringkus
Korban pun mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang terjadi. Tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan bergerak cepat meringkus beberapa pelaku yang terlibat.
"Ketika penyidik sudah bisa menyimpulkan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, penyidik berhasil mengamankan 10 orang. Itu yang diduga berasal dari kelompok salah satu ormas, yang datang dan kemudian melakukan perusakan dan juga penganiayaan terhadap pemilik toko buah tersebut," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua orang anggota ormas berinisial SA (34) dan AM (37) ditetapkan jadi tersangka. Mereka terbukti melakukan perusakan lapak buah dan penganiayaan terhadap korban.
"Hasil pendalaman didapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemilik toko sekaligus korban. Kita tetapkan jadi tersangka," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka SA (34) dan AM (37) sudah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(wnv/maa)