DEMO buruh 28 Agustus dibuka oleh barisan penyandang disabilitas. Mereka berada di barisan paling depan setelah mobil komando. Barisan penyandang disabilitas ini menggunakan motor beroda tiga yang kemudian diikuti oleh pengguna kursi roda.
"Iya ikut, semua peserta disabilitas ikut demo hari ini,” kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa saat dihubungi Tempo pada Kamis pagi, 28 Agustus 2025.
Menurut pantauan Tempo di lapangan terdapat kurang lebih 30 pengguna motor roda tiga– motor yang biasa digunakan oleh penyandang disabilitas fisik untuk bermobilitas- dan kursi roda. Mereka membuka jalan menuju patung kuda. Namun, keberadaan mereka sempat tertahan.
“Kami ingin menyuarakan keadilan, tidak hanya untuk kami tapi semua kelompok rakyat, mulai dari nelayan, perempuan, orang miskin, pekerja, kami menuntut kesejahteraan sosial yang lebih adil,” ujar salah satu pengguna kursi roda yang diwawancara Tempo di lapangan.
Saat ini keberadaan penyandang disabilitas ini berada di tiga titik lokasi yaitu, patung kuda, Monas dan gedung DPR/MPR.
“Penyandang disabilitas paling banyak berada di patung kuda,” ujar salah satu penyandang disabilitas sensorik pendengaran," ujar Rio.
Adapun aksi demonstrasi buruh dan serikat pekerja di depan gedung DPR dimulai pada pukul 10.00 WIB. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi ini bakal diikuti oleh ribuan buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Puluhan ribu buruh juga bakal aksi serentak di berbagai daerah Indonesia," kata dia.
Sejumlah daerah yang akan berunjuk rasa berlangsung di Serang, Banten; Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; Medan, Sumatera Utara; Banda Aceh, Aceh; Batam, Kepulauan Riau. Aksi demonstrasi 28 Agustus juga digelar di Bandar Lampung, Lampung; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Pontianak, Kalimantan Barat; Samarinda, Kalimantan Timur; Makassar, Sulawesi Selatan; hingga Gorontalo.
Presiden Partai Buruh ini mengatakan kelompoknya telah memetakan sejumlah tuntutan. Tuntutan pertama, kata Said, mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10 persen. Kelompok buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut penghapusan sistem outsourcing.
Kemudian, menuntut didorongnya reformasi pajak. Sebab, menurut dia, sistem pajak saat ini telah memberatkan buruh dan rakyat. Buruh juga mendesak pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan buruh.