Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Peraturan Dewas (Perdewas). MA menolak permohonan Ghufron yang menilai laporan dugaan pelanggaran etiknya kadaluwarsa.
"Tolak permohonan keberatan HUM," bunyi amar putusan Nomor 26 P/HUM/2024 sebagaimana dilihat di website MA, Senin (19/8/20240.
Dalam gugatan ini pemohonnya Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini diputus oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota majelis. Gugatan ini diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Diketahui, Ghufron sedang terjerat kasus etik di Dewas KPK. Dia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur, dan dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Dia menjelaskan, kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Ghufron mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa, dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ujarnya.
(zap/dhn)