Jakarta -
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober mendatang. Ia mengatakan, diganti atau tidak, dia menyerahkan ke Mendagri Tito Karnavian.
"Diganti atau tidak (Pj Gubernur), terserah Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian)," kata Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Heru menyampaikan, dia menjalankan tugas sesuai dengan perintah dan kewenangan. Jika sudah waktunya berakhir, ia akan menerimanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," jelasnya.
"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," lanjutnya.
Berdasarkan ketentuan mengenai masa jabatan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.
(bel/eva)