MAHKAMAH Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk uji materi yang mempersoalkan wakil menteri merangkap jabatan pada hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ada dua perkara terkait dengan wakil menteri rangkap jabatan yang bakal diputus Mahkamah. Keduanya antara lain Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi serta Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon aktivis hukum, Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi.
"Siang pengucapan putusan atau ketetapan digelar mulai pukul 13.30 WIB," demikian keterangan agenda sidang yang dikutip dari laman resmi MK.
Dalam Perkara 128, Viktor dan Didi menguji konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar mahkamah menambahkan frasa "wakil menteri" secara eksplisit dalam pasal yang melarang seorang menteri merangkap jabatan.
"Sehingga ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku untuk menteri dan wamen," demikian dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Permohonan yang sama juga tercantum dalam dalam Perkara 188 yang diajukan oleh Ilham dan Fahrur. Namun keduanya menambahkan uji materi untuk Pasal 27B dan Pasal 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Ilham dan Fairuz menilai Pasal 27B Undang-Undang BUMN yang berisi larangan rangkap jabatan dewan komisaris BUMN, dan Pasal 56B Undang-Undang BUMN yang mengatur larangan rangkap jabatan dewan pengawas BUMN telah bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil.
Alasannya, kedua pasal tersebut belum memberikan kualifikasi yang jelas mengenai jabatan apa saja yang dilarang diduduki secara bersamaan oleh dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.
Selain itu, pemohon juga menilai aturan tersebut tidak adil karena berbeda dengan larangan rangkap jabatan untuk dewan direksi BUMN yang diatur dalam Pasal 15B dan 43D Undang-Undang BUMN.
Di mana berdasarkan aturan tersebut, kedua pemohon menilai, larangan merangkap jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya berlaku terhadap dewan direksi, sementara dewan pengawas, dan dewan komisaris BUMN tidak dilarang.
Tak hanya itu, pemohon juga mempersoalkan tentang tak adanya larangan dewan pengawas dan komisaris BUMN merangkap sebagai pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah ataupun jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu, dalam petitumnya para pemohon meminta MK menyamakan aturan larangan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagaimana larangan rangkap jabatan untuk dewan direksi.
Saat ini, sedikitnya ada 30 wakil menteri aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Beberapa wamen yang tercatat merangkap posisi komisaris antara lain Taufik Hidayat (Wamen Pemuda dan Olahraga) di PT PLN Energi Primer Indonesia; Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) di PT Pertamina Hulu Energi; Arif Havas Oegroseno (Wamen Luar Negeri) di PT Pertamina International Shipping; serta Ferry Juliantono (Wamen Koperasi) di PT Pertamina Patra Niaga.