Serang -
Kades Wanakerta, Kabupaten Tangerang inisial TS ditangkap karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga. Tersangka menerbitkan sertifikat milik warga bernama Nurmalia atas nama dirinya.
Penangkapan tersangka bermula dari korban yang mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah. Korban ikut di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL pada 2022. Tanah korban ada di tiga bidang di Kampung Sarongge Desa Wanakerta.
"Tapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit," kata Dirreskrimsus Polda Banten AKBP Dian Setyawan dalam keterangan, Rabu (4/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bulan Maret 2024, korban mengajukan permohonan pengukuran tanah ke BPN Tangerang terhadap tanah miliknya. Lalu, dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi atau KJSB. Setelah dicek, tanah itu rupanya telah bersertifikat atas nama tersangka.
"Tanah tersebut telat terbit sertifikat hak milik atas nama tersangka melalui program PTSL 2022," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, proses penerbitan sertifikat itu menggunakan surat yang palsu. Korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar atas terbitnya sertifikat atas nama kades itu.
"Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 266 dan atau pasal 263 KUHP. Pidana ancaman paling lama 7 tahun penjara.
"Pidana ancaman paling lama 7 tahun," ujarnya.
(bri/taa)