Jakarta -
Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terkait Ibadah Haji 2024 memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah sebagai saksi dalam rapat. Pansus mendalami soal pembayaran ibadah haji dan kuota jemaah terhadap Fadlul.
Rapat pansus digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). Anggota DPR RI Fraksi Golkar Nusron Wahid selaku ketua pansus memimpin rapat itu.
"Malam hari ini kita melanjutkan pekerjaan pansus kita, mendatangkan Bapak Kepala Badan Pelaksana BPKH sebagai saksi untuk kita mintai keterangan dan informasi," kata Nusron membuka rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menjelaskan rapat itu akan membicarakan dua topik. Pembahasan itu adalah pembayaran pelaksanaan ibadah haji dan perbaikan pengelolaan sistem keuangan haji.
Nusron mengatakan pembahasan pembayaran pelaksanaan ibadah haji diduga berbeda antara surat Kementerian Agama (Kemenag) dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Yang berkaitan dengan dua hal. Yang pertama, berkaitan dengan pembayaran pelaksanaan ibadah haji pada 2024, yang banyak disorot oleh anggota pansus terutama berkaitan dengan surat dari Kementerian Agama pada tanggal 10 Januari 2024 yang ditengarai ada perbedaan substansi antara isi suratnya dengan Perpres yang telah disetujui oleh Bapak Presiden," ujar Nusron.
Nusron mengatakan poin pembahasan perbaikan pengelolaan keuangan haji akan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk ke depannya.
"Kemudian poin kedua yang akan kita mintai keterangan yaitu berkaitan dengan pengelolaan dan sistem keuangan haji secara menyeluruh untuk perbaikan sistem. Jadi yang poin pertama lebih banyak bersifat case 2024, poin kedua lebih banyak kepada rekomendasi kebijakan berkaitan dengan perbaikan sistem keuangan haji pada masa mendatang," kata dia.
(fca/aud)