Jakarta -
Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI terkait polemik kuota haji khusus tahun 2024 akan kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini. Sederet pejabat Kementerian Agama pun akan hadir sebagai saksi dalam tiga jadwal RDP.
Adapun para pejabat yang hadir antara lain, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri pada pukul 13.00 WIB, Kasubdit Data dan Siskohat Ditjen PHU pada pukul 15.30 WIB, serta Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Riau pada pukul 19.30 WIB. Seluruh RDP akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara 1 DPR RI.
Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid menyampaikan Pansus Haji akan mencari kebenaran dalam pelaksanaan serta pemilihan jemaah haji yang diberangkatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan cari keterangan sedetail-detailnya, terutama kebenaran informasi bahwa yang berangkat menggunakan kuota tambahan tidak berdasarkan urut kacang dalam Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)," ujar Nusron dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
"Jika benar, ini adalah wujud ketidakadilan. Orang yang belum punya hak, karena baru mendaftar, bisa berangkat duluan menyalip daftar tunggu yang seharusnya. Kita harus cari kebenaran informasi dan motivasi di balik ini," imbuhnya.
Sebelumnya saat RDP pada Rabu (21/8), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman mengungkapkan pembagian kuota haji khusus merupakan inisiatif dan usulan dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji Arab Saudi, sebelum menjadi MoU (Memorium of Understanding) antara kedua negara.
Seperti yang sudah diketahui, pembagian kuota haji khusus menjadi polemik antara Kementerian Agama dengan DPR RI dalam beberapa bulan terakhir. Isu ini mengemuka karena Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5% dari total 241.000 jemaah.
DPR menilai jumlah ini berbeda dengan jumlah yang telah disepakati dengan DPR, serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur oleh pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8%. Di sisi lain, Kemenag menilai pengaturan kelebihan tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan, di mana ketentuan pengisian kuotanya adalah wewenang dari Menteri Agama.
Terkait polemik ini, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024.
(prf/ega)