Jakarta -
Pelaku tindak vandalisme terhadap Sarana dan Prasarana Perkeretaapian di Stasiun Manggarai berhasil ditangkap. Kasus corat-coret atau vandalisme ini dilakukan oleh sekelompok remaja yang salah satunya merupakan Warga Negara Asing.
Kejadian ini terjadi pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin. PT KAI Commuter Indonesia menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menyampaikan tindakan vandalisme tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya merusak fasilitas umum tetapi juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 3 tahun atas tindakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan pasal 197 UU No.23 tahun 2007," tegas Joni dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Pada pasal tersebut tertulis, 'Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Joni memaparkan kronologi kejadian vandalisme tersebut bermula dari laporan Petugas Pengawalan Kereta Commuter Line No.5569 relasi Bekasi - kampung Bandan sekitar pukul 16.35 WIB kepada Petugas Pengamanan Stasiun Manggarai atas tindak vandalisme grafiti.
Kejadian vandalisme dilaporkan terjadi di tembok pilar petak jalan lintas Manggarai-Matraman tepatnya di KM 1+0. Setelah mendapatkan laporan Petugas Pengamanan stasiun segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku tersebut.
Pada hasil pemeriksaan awal kepada pelaku, salah satu pelaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali kepada Sarana Perkeretaapian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya atas tindak vandalisme tersebut," lanjut Joni.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga dan merawat fasilitas umum kereta api sehingga tetap nyaman pada saat menggunakan commuter line.
"Kami mendukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghargai keberagaman ekspresi budaya. Tidak disalahgunakan untuk merusak fasilitas publik," tutup Joni.
(hal/fdl)