Pelaku Tawuran yang Siram Air Keras ke Polisi Dijerat Pasal Berlapis

2 weeks ago 20
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menangkap SAA alias U (21), pelaku penyiraman air keras anggota Brimob saat tawuran di Bassura, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi menyebutkan pelaku dikenai pasal berlapis.

"Saat ini sudah dilakukan upaya penahanan dan telah diterapkan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum kepada Orang. Dan ancamannya di atas 5 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

"Kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 penganiayaan berat, ancamannya 5 tahun. Dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Petugas, ancamannya 5 tahun. Dan juga Pasal 214 KUHP tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama kepada Petugas, ancamannya 7 tahun," sambung Ade Ary.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menyayangkan perilaku tersangka. Ade Ary menegaskan kehadiran petugas di lokasi kejadian adalah untuk membubarkan tawuran yang berpotensi membahayakan keselamatan pelaku tawuran ataupun masyarakat sekitar.

"Kami menyayangkan peristiwa ini. Akar masalah tawuran kemudian dilakukan upaya konsolidasi, penyelesaian akar masalah oleh Polres Metro Jakarta Timur dan penegakan hukum bersama dengan Polda," kata Ade Ary.

Ade Ary menuturkan motif SAA menyiram air keras ke petugas kepolisian untuk menggagalkan upaya pembubaran tawuran serta menggagalkan penindakan kepolisian terhadap pelaku tawuran.

"Akhirnya terjadi peristiwa penyerangan dan upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian," tuturnya.

Dia turut mengimbau masyarakat untuk dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari aksi tawuran. Dia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melapor ke petugas bila mendapati hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas, termasuk tawuran.

"Kami mengimbau mari sama-sama kita ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, jaga anak-anak kita, keluarga kita, anak-anak kita. Jangan lakukan tawuran, apabila ada potensi bibit-bibit," terang Ade Ary.

"Karena tawuran ini kan tidak tiba-tiba, ya. Mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam," pungkasnya.

(aud/aud)

Read Entire Article