Jakarta -
Peringatan HUT ke-79 RI telah berlangsung pada 17 Agustus 2024. Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-79 RI tersebut telah dilakukan pemasangan bendera merah putih di lingkungan rumah, sekolah, hingga perkantoran.
Pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT ke-79 RI tersebut sudah dilakukan sejak awal bulan Agustus 2024 lalu. Lantas sampai kapan pemasangan bendera merah merah putih dilaksanakan?
Pemasangan Bendera Sampai 31 Agustus
Aturan terkait pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT ke-79 RI termuat dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (SE Mensesneg) tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut SE tersebut, imbauan terkait pemasangan bendera merah putih dilakukan selama satu bulan penuh di bulan Agustus, tepatnya dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024. Sehingga pemasangan bendera dapat dilakukan sampai akhir bulan Agustus ini.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024," demikian keterangannya.
Ketentuan Penurunan Bendera Merah Putih
Lebih lanjut, terkait tata cara penurunan bendera merah putih yang benar dapat merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut langkah-langkahnya:
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Aturan tersebut berlaku untuk penurunan bendera merah putih secara formal, seperti di lingkungan sekolah hingga perkantoran.
(wia/imk)