Jakarta -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan ketersediaan transportasi publik yang memadai bagi masyarakat, termasuk guru dan pelajar. Karena itu, Pemkab Jember menginisiasi program angkutan sekolah gratis.
Ini sekaligus wujud implementasi dari Pasal 138 UU No. 22 Tahun 2022 yang menyebutkan 'Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Diketahui, Pemkab Jember menyediakan armada angkutan sekolah gratis untuk kategori umum dan khusus. Kategori khusus ini diperuntukkan bagi guru dan siswa disabilitas serta yatim.
Adapun mekanisme pelaksanaannya siswa akan dijemput di titik point yang telah ditentukan, untuk kemudian diantar ke sekolah dengan armada elf dari Kementerian Perhubungan yang telah diberi stiker khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya petugas dinas perhubungan setempat akan mengirimkan notifikasi kepada orang tua, menginformasikan bahwa angkutan telah berangkat. Dengan begitu, para orang tua tidak perlu khawatir soal kabar anak-anaknya.
Orang tua pun tak perlu cemas, karena dalam pelayanan angkutan sekolah tersebut siswa akan didampingi guru. Begitu pun saat pulang sekolah.
Adanya program ini diharapkan dapat membantu para siswa untuk datang tepat waktu ke sekolah, serta membantu pihak sekolah dalam memantau kehadiran siswanya.
(akn/ega)