Bogor -
Polisi menindak pemotor wanita yang viral membonceng anak kecil nyelonong masuk Tol Jagorawi, Bogor. Pemotor berusia 14 tahun itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berakhir ditilang polisi.
"SIM nihil (pemotor tidak memiliki SIMl)," kata Kepala Induk PJR Tol Jagorawi AKP Budi Hermawan, saat dihubungi detikcom, Senin (26/8/2024).
Budi mengatakan, pihaknya juga sudah menindak pemotor viral masuk jalur Tol Jagorawi tersebut. Pemotor tersebut sudah ditilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelanjutan perkara (dilakukan) Tindakan (berupa) ditilang," kata Budi.
Tersasar Google Maps
Sebelumnya, viral di media sosial wanita pemotor bonceng anak kecil masuk jalur Tol Jagorawi. Wanita pemotor viral itu mengaku tersasar karena mengikuti petunjuk arah dari Google Maps.
"(Alasan tersasar) karena mengikuti Google Maps," kata Budi.
Wanita pemotor itu juga mengaku mengendarai motor dari kawasan Cimanggis, Depok menuju Gunungputri. Namun akhirnya, pemotor wanita itu dihentikan petugas keamanan di GT Gunungputri Tol Jagorawi.
"Menurut keterangan pengemudi kendaraan dari Cimanggis Podomoro mengarah ke Gunungputri," kata Budi.
"Selanjutnya, diberhentikan di gerbang exit Gunung Putri oleh petugas keamanan," imbuhnya.
(sol/mea)