Jakarta -
Burhan Maulana (24) mahasiswa Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi meninggal dunia dalam insiden tertemper Kereta Api (KA) Siliwangi. Warga asal Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi itu disebut tinggal menunggu wisuda.
Pemotor tertemper kereta itu terjadi di pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Kecelakaan itu terjadi ketika ekor motor tersenggol oleh kereta api.
Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi merespons kejadian tersebut. Dia mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api," kata Ayep.
Sosok Burhan pun diceritakan oleh Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum. Dia mengatakan, selain berkuliah, korban juga aktif di organisasi ekstra kampus dan seorang pekerja keras.
"Turut berdukacita kepada sahabat saya dan juga sekum saya pas waktu di komisariat institut Madani Nusantara sahabat Burhan Maulana yang sudah berpulang terlebih dahulu," kata Bahrul dilansir detikJabar, Senin (26/8/2024).
"Iya mahasiswa tingkat akhir IMN, tinggal nunggu wisuda. Aktivitas sehari-hari kuliah, kader PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi dan sambil bekerja sebagai kurir," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rdp/idh)