Jakarta -
Pihak Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menantang pelaku penyebar tudingan hoax 'hamil di luar nikah' untuk bisa membuktikan. Jika pelaku tidak dapat membuktikan, pihak Aaliyah dan Thariq menyebut akan dapat dikenakan pidana 4 tahun penjara.
"Kalau misalkan para akun ini sudah dipanggil dan diberikan teman penyidik atau nanti mungkin perkara ini sampai ke penyidikan, bisa memberikan bukti bahwa Aaliyah hamil di luar nikah, silakan saja monggo," kata Kuasa Hukum Aaliyah dan Thariq, Sangkun Ragahdo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).
"Tapi kalau misalkan nggak bisa ya itu akan kenakan pasal fitnah itu ancamannya pidana empat tahun penjara," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangun menegaskan Aaliyah membuat laporan lantaran menjadi korban. Dia menyebut kliennya itu merasa telah diserang kehormatannya hingga nama baiknya dicemarkan dengan adanya berita bohong tersebut.
"Sedangkan bagaimana mungkin pada tanggal pernikahan mereka berdua, tanggal 26 Juli 2024 keadaan Aaliyah saat itu sedang datang bulan," ungkap Sangun.
Sedangkan Aaliyah sendiri mengaku merasa dirugikan atas dugaan penyebaran hoax ini. Aaliyah juga tak menampik jika persoalan ini berpengaruh dengan pekerjaannya sebagai publik figur.
"Sudah pasti (berdampak). Itu kan menyerang kehormatan ya dan itu kan hamil di luar nikah, apalagi itu pas di hari pernikahan. Sudah menyerang kehormatan, terus itu juga berimbas ke pekerjaan ke depannya dan udah pasti sih," tutur Aaliyah.
(dek/dek)