Jakarta -
Warga di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), digegerkan dengan penemuan jasad bayi dengan kondisi mengenaskan usai dimangsa anjing. Dipastikan jasad bayi tersebut merupakan hasil perselingkuhan.
Pelaku pembuangan bayi adalah Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here. Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis, mengungkapkan Mefinosed Dake Winu adalah mantan Kepala Desa (Kades) Loborui. Sedangkan Habrita Here adalah Bendahara Desa (Bendes) Loborui.
"Sudah penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi di RT 09, RW 05, Desa Loborui," ungkap Paulus dilansir detikBali, Kamis (29/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan Selingkuh
Paulus menjelaskan Mefi Boset dan Habrita merupakan pasangan perselingkuhan hingga terjadinya kehamilan. Namun, Mefi diketahui sudah memiliki istri dan anak. Kehamilan Habrita pun ditutupi sehingga keluarga dan tetangganya tak mengetahuinya.
Saat diperiksa, Habrita mengakui bayi itu adalah miliknya. Habrita melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi pada Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah bayi lahir di kamar mandi, Habrita mengambil sebilah pisau untuk memotong tali pusarnya.
Jasad Bayi Tidak Utuh
Sebelumnya, warga di RT 09, RW 05, Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Sabu Raijua, menemukan jasad bayi yang sudah dimakan anjing. Tubuh bayi itu ditemukan pada Selasa (27/8/2024) siang.
"Kondisinya sudah tidak utuh lagi. Sebagian tubuh bayi berjenis kelamin laki-laki itu sudah dimakan anjing," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis, kepada detikBali, Rabu.
Belum Jadi Tersangka
Saat ini, Paulus berujar, polisi telah memeriksa sembilan saksi, termasuk mengamankan handphone (HP) milik Habrita. Namun, polisi belum menentukan status hukum mantan kades dan bendes Loborui itu.
"Status hukumnya dalam waktu dekat akan kami sampaikan karena penyidik masih memeriksa para terduga pelaku," tandas Paulus.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)