Polisi Bongkar Sindikat Jual Bayi via FB di Depok, 8 Orang Ditangkap

2 weeks ago 16
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Depok -

Polisi membongkar praktik jual-beli bayi di Depok, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pada Jumat (26/8/2024), RS dan AN diketahui akan menjual bayi kepada seseorang. Unit PPA di Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan mendapati dua bayi yang akan dibawa ke Bali.

"Didapati pada saat itu ada 2 bayi yang akan dijual, 1 laki dan 1 perempuan. Dan rencananya akan dibawa ke Bali," kata Arya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menyebut para tersangka merupakan sindikat. Kesimpulan tersebut berdasarkan peran dan cara kerja mereka yang dinilai terorganisasi.

"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir," ujar Arya.

Arya menuturkan modus sindikat ini adalah memasang iklan melalui FB dengan tujuan menyiarkan untuk orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Pelaku juga mengiming-imingi orang tua bayi dengan imbalan Rp 10-15 juta.

"Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta," jelasnya.

Dia mengatakan bayi tersebut nantinya akan dibawa ke Bali untuk dijual ke penadah, yakni IM. IM menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.

"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta," jelasnya.

Konferensi pers sindikat penjualan bayi di Depok, Jabar.Konferensi pers sindikat penjualan bayi di Depok, Jabar. (Devi Puspitasari/detikcom)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Read Entire Article