Jakarta -
Presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko, ditetapkan menjadi tersangka KDRT terhadap istrinya, Shahnaz Anindya. Polisi menyebut Altaf melakukan KDRT psikis kepada Shahnaz.
"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Kepada polisi, Shahnaz mengaku KDRT tersebut sudah berulang kali terjadi. Shahnaz kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juni lalu. Berdasarkan alat bukti yang ada, Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Nurma.
Altaf Wajib Lapor
Meskipun sudah menjadi tersangka KDRT, Altaf tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian. Altaf hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Nurma.
Nurma menjelaskan alasan polisi tidak menahan Altaf Vicko. Alasannya, karena hukuman dari kasus yang menjerat Altaf sebagai tersangka di bawah 5 tahun penjara.
"(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," ucapnya.
(fas/mea)