Kota Tangerang -
Polisi menindaklanjuti laporan pelecehan pasien berusia 19 tahun di klinik di Larangan, Kota Tangerang. Pria inisial H yang berpraktik sebagai dokter sekaligus terlapor kasus pelecehan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terlapor berinisial H hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero kepada detikcom, Selasa (3/9/2024).
Polisi juga memeriksa izin praktik tersangka H hingga izin klinik tersebut dengan melibatkan ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum pemeriksaan terlapor, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli profesi dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan ahli profesi dari Tim Kerja Pelayanan Perizinan Kesra," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara pagi ini. Dari hasil gelar perkara, H ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, kami telah lakukan gelar perkara menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
Status Perawat
David mengatakan status H bukanlah seorang dokter, melainkan perawat. Namun, ia melakukan praktik di klinik tersebut selayaknya seorang dokter.
"Hasil dari penyidikan didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter/tenaga medis," kata David.
Fakta lainnya, diketahui bahwa pelaku berinisial H ini adalah pemilik klinik tersebut. Namun, izin klinik tersebut sudah mati sejak Tahun 2022.
"Dikarenakan izin yang mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut," tuturnya.
Pelaku Dipolisikan
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik di Kota Tangerang. Korban mengaku dilecehkan oleh dokter tersebut saat diperiksa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya laporan tersebut. Zain mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Itu benar ada laporan, kita terima tanggal 25 Agustus kemarin," kata Zain saat dihubungi detikcom, Kamis (29/8).
Zain menjelaskan dalam laporan tersebut korban mengaku mendapatkan pelecehan dari dokter tersebut saat sedang diperiksa kesehatannya. Korban datang ke klinik mengeluhkan menstruasi tidak lancar.
"Sementara keterangannya ini sakit kemudian berobat ke situ, dilakukan pemeriksaan dan terjadi dugaan pelecehan," imbuhnya.
(mea/aik)