Jakarta -
Pria bernama Danovan Sembiring Meliala (43) diringkus anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Supriyatna karena mengacungkan senjata tajam di jalanan kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Terkini, Danovan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Atas nama Saudara DSM (43), warga Bekasi Barat, Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Danovan saat ini dibantarkan di RS Polri Kramat Jati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persangkaan pasal kedapatan membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata dia.
"Setelah (Danovan) ditetapkan tersangka, penyidik melakukan pembantaran karena Tersangka dilakukan pendalaman pemeriksaan kesehatan jiwa di RS Polri Kramat Jati. Dilakukan pendalaman, dilakukan tes kesehatan jiwa, statusnya dibantarkan," imbuhnya.
Diringkus Bhabinkamtibmas
Seperti diketahui, Danovan diringkus Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Supriyatna karena mengacung-acungkan senjata tajam di Pulogadung, Jakarta Timur. Danovan sempat mengancam juru parkir di sekitar lokasi.
"Pelaku melakukan pengancaman kepada tukang parkir dan pengendara menggunakan senjata tajam jenis golok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (7/9).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis, 5 September 2024, pagi. Mulanya, Danovan datang ke lokasi dengan menaiki mobil Mitsubishi Colt Diesel bernopol F-7112-FA.
"Sesampainya di Jalan Kayu Putih, kendaraan pelaku tersebut mogok dan selanjutnya pelaku turun dari kendaraannya," katanya.
Setelah turun dari mobilnya, pelaku mengeluarkan senjata tajam. Danovan lalu mengacung-acungkan senjata tajam dan sempat menghadang para pengendara yang melintas.
Warga yang mengetahui kejadian itu melapor polisi. Tak lama, Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Supriyatna datang dan meringkus pelaku.
(wnv/mea)