Jakarta -
Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga orang tersangka terkait home industry kue ganja di Purwakarta, Jawa Barat. Polisi mengatakan kue ganja itu sudah diberikan pelaku kepada kerabat secara gratis.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan dari 140,4 kg ganja yang disita, seberat 91,2 gram berbentuk kue ganja. Dia mengatakan kue ganja itu sudah berbentuk 102 keping siap edar.
"Kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung 'teh Aceh' atau ganja. Sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan," kata Ibnu dalam jumpa pers di Polres Tangsel, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan, kue ganja itu sudah ada yang beredar. Namun, polisi menyita kue dari tersangka yang baru dibuat tersangka.
"Dari keterangannya, ada yang sudah beberapa yang beredar dan yang kami amankan ini adalah kue yang baru jadi," ujar Bachtiar.
Dia mengatakan kue ganja siap edar yang disita polisi tersebut akan diedarkan tersangka ke kerabat atau teman dekat. Menurut pengakuan tersangka, ia sudah mengedarkan ganja sejak April 2023.
"Jadi cookies yang siap edar ini baru mengedarkan kepada kerabat atau teman-teman dekat, yang bersangkutan menurut keterangannya melakukan dari bulan April 2023," jelasnya.
Dia mengatakan 1 keping kue ganja cukup berdampak pada pemakai. Dalam peredaran kue ganja, tersangka memberikan secara gratis kepada karyawan dan kerabat. Tersangka diketahui memiliki karyawan perkebunan buah.
"Jadi kandungannya THC yang tentunya membuat menjadi fly (1 kepingnya). Sementara berdasarkan pengakuannya masih diberikan secara gratis," ucapnya.
3 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan membongkar home industry kue ganja kering di Purwakarta, Jawa Barat. Tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan 3 tersangka itu ialah H (27), G (26) dan S (38). Tersangka S adalah pemilik home insustry kue ganja di Purwakarta.
"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun," kata Ibnu saat jumpa pers di Polres Metro Tangsel, Senin (19/8).
"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," tambahnya.
(lir/lir)