Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional merupakan sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk dalam rangka memenuhi gizi nasional, terkait upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Dikutip dari laman PDDIKTI.Kemdikbud.go.id, Dadan merupakan seorang dosen program studi entomologi di Institut Pertanian Bogor (IPB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan tercatat menyelesaikan pendidikan jenjang S1 di IPB pada 1990. Ia melanjutkan S2 di University of Bonn, Jerman, di bidang studi entomologi terapan dan lulus pada 1997.
Setelah lulus, Dadan kembali melanjutkan pendidikannya di Leibniz Universitat Hannover, Jerman. Ia menyelesaikan studinya pada tahun 2000.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional memiliki tugas koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
- Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
- Anak usia di bawah lima tahun;
- Ibu hamil; dan
- Ibu menyusui.
(sao/up)