Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan atas meninggalnya anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli CCTV untuk melihat ulang tayangan di TKP kolam renang.
Sidang digelar secara tertutup dengan hanya Angger Dimas dan Tamara Tyasmara yang dipersilahkan untuk mendengarkan ketarangan dari ahli saksi CCTV itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah selesai meihat tayangan ulang CCTV tersebut, Angger Dimas terlihat geram melihat perbuatan terdakwa Yudha Arfandi pada putranya
"Mual sih itu bukan perbuatan manusia," kata Angger Dimas saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, ayah Angger Dimas yang ikut menghadiri persidangan juga menangis saat mendengar keterangan saksi ahli dokter forensik yang menjelaskan kondisi Dante setelah meninggal dunia.
"Iya ayah nangis, karena di kesaksian dijelaskan banyak ganggang di tubuh Dante karena banyak frekuensi penekanan dalam air, yang dipicu juga sama zat zat dalam air itu," tutur Angger Dimas.
Setelah melihat tayangan ulang CCTV, disjoki berusia 36 tahun itu semakin yakin jika Yudha Arfandi akan dijatuhi hukuman dengan pasal pembunuhan berencana.
"Semoga sih gua masih tetep semuanya masih di 340 (Pasal tentang pembunuhan berencana) karena kalau tadi dibuka dengan sidang terbuka mungkin semua setuju itu (Pasal) 340," terang Angger Dimas.
Pemilik nama lengkap Raden Angger Dimas Riyanto itu juga bersikeras kalau Yudha Arfandi harus dijatuhi hukuman mati.
"Hukuman mati lah pasti," tegasnya.
(ahs/tia)