Jakarta -
Saaih Halilintar gagal mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi yakni kepemilikan NPWP dan BPJS.
Dikutip dari detikhot, Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten, Paulus Rudy, Saaih gagal melengkapi administrasi, KTP, NPWP, BPJS, Kartu Keluarga, hingga KIA. Pihak Saaih telat memberikan administrasi NPWP dan BPJS.
BPJS Kesehatan sendiri adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di dalam sektor kesehatan. Setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk ikut serta dalam program jaminan kesehatan ini, termasuk untuk bayi yang baru lahir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturannya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Iuran dalam Penyelenggara Sosial, sertiap warga negara Indonesia diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan yang tertuang pada Pasal 4.
"Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib: a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan b. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS," bunyi aturan tersebut dikutip, Jumat (6/5/2024).
Ketentuan soal bayi yang baru lahir diwajibkan untuk jadi peserta BPJS Kesehatan tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," bunyi Pasal 10.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013 juga telah diatur sanksi bagi siapa saja yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. "Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif," bunyai pasal 5 ayat 1.
Adapun sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa pertama teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Dalam pasal 9 dituliskan bagi saja yang tidak memiliki BPJS Kesehatan tidak dapat mengakses pembuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebagai informasi, pemilik Muhammad Saaih Halilintar itu merupakan adik dari YouTuber Atta Halilintar. Lahir 16 Maret 2002, Saaih merupakan anak keenam dari kesebelasan keluarga Halilintar. Di usianya yang cukup muda yakni menginjak 22 tahun, Saaih juga YouTuber terkenal dengan 12 juta subscriber.
(ada/rrd)