Saksi Pungli Rutan KPK Ungkap Kondisi di Lapas Cibinong: Sama Saja

2 weeks ago 14
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Jaksa menghadirkan terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto, sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Elviyanto menyebut kondisi di Lapas Penjara Cibinong, Jawa Barat, juga sama dengan Rutan KPK.

Mulanya, kuasa hukum terdakwa kasus pungli Rutan KPK bertanya ke Elviyanto soal eksekusi ke Lapas Sukamiskin dari Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Elviyanto mengaku tak langsung dieksekusi ke Lapas Sukamiskin lantaran mengajukan banding, sehingga tetap di Guntur hingga putusan kasasi.

"Kemudian Saudara setelah putus dibawa ke Sukamiskin?" tanya kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Setelah) putus saya masih di sana karena saya banding sampai Kasasi. Jadi waktu saya proses hukum, di sana saya belum koordinator saya baru tahanan. Nah setelah putus, saya kan nggak terima putusan, saya mau banding waktu itu, makanya masih tetap di Guntur sampai putusan sampai kasasi," jawab Elviyanto.

Kuasa hukum terdakwa lanjut menanyakan apakah pungli juga terjadi di Lapas Sukamiskin. Elviyanto mengatakan dirinya dieksekusi di Lapas Cibinong.

"Ini sedikit di luar dakwaan tapi masih ada hubungannya. Apakah setelah di Sukamiskin hal yang sama juga terjadi seperti di Guntur?" tanya jaksa.

"Saya nggak di Sukamiskin, saya ke Cibinong," jawab Elviyanto.

Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan kondisi di Lapas Cibinong. Elviyanto mengatakan kondisi di Lapas Cibinong sama saja.

"Oh di Cibinong. Di Cibinong bagaimana? Sama? sedikit di luar dakwaan," kata kuasa hukum.

"Jujur-jujur, fakta," timpal kuasa hukum lainnya.

"Sama saja," jawab Elviyanto disambut tawa pengunjung dan peserta sidang.

Hakim juga bertanya kondisi di Lapas Sukamiskin ke terpidana proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011, Dono Purwoko. Dono juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Pungli Rutan KPK tersebut.

Dono mengatakan tak ada pemberian uang ke petugas rutan di Lapas Sukamiskin. Dia mengatakan ada iuran sebesar Rp 500-700 ribu untuk keperluan listrik dan kebersihan.

"Jadi setelah di Guntur kami dieksekusi di Sukamiskin, yang di Sukamiskin ada iuran Rp 500 sampai Rp 700 ribu, yang saya alami. Itu untuk listrik, untuk kebersihan. Kalau untuk petugas nggak ada," kata Dono.

Didakwa Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

(mib/maa)

Read Entire Article