Saya Dipindah Perusahaan Dalam Satu Grup, Bagaimana Hukumnya?

1 week ago 16
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Hubungan ketenagakerjaan menjadi hubungan yang memiliki variasi sengketa paling banyak. Salah satunya soal kepindahan karyawan antar perusahaan tapi dalam satu grup besar.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut selengkapnya:

Saya bekerja di perusahaan A dikontrak selama 6 bulan, karena perusahaan A bangkrut saya dipindahkan di perusahaan B ( Note : Perusahaan A dan Perusahaan B adalah satu grup ). Kontrak saya di perusahaan A belum berakhir masih ada tersisa 4 bulan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan saya:

Apakah sisa kontrak saya ( 4 bulan lagi ) di perusahaan A dibayarkan? Apakah saya mendapatkan uang kompensasi juga?
Tolong dibantu untuk dijawab.
Terimakasih

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban advokat Advokat Zaid Shibghatallah SH. Berikut jawaban lengkapnya:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Salam Sejahtera

Tetap semangat atas peristiwa hukum yang sedang dialami dan semoga tulisan ini bisa menjadi pencerahan atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

Berbicara tentang kontrak atau perjanjian kerja, pengertian secara umumnya dapat kita jumpai pada Pasal 1601a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan sebagai berikut :

"Perjanjian Kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu."

Adapun proses pemindahan status saudara sebagai Tenaga Kerja Perusahaan A ke Perusahaan B tidak bisa dilakukan secara spontan seperti yang saudara kemukakan dalam pertanyaan, KECUALI di dalam Kontrak/Perjanjian Kerja mengatur hal demikian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 BAB VI Penempatan Tenaga Kerja UU Nomor 13 Tahun 2003.

Bahwa selanjutnya secara khusus ditekankan pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kontrak / Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :

A. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

B. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

C. jabatan atau jenis pekerjaan;

D. tempat pekerjaan;

E. besarnya upah dan cara pembayarannya;

F. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

G. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

H. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

I. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.


Bahwa selanjutnya Pasal 81 Angka 16 UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengartikan apabila di dalam kontrak/perjanjian kerja saudara di Perusahaan A tidak mencantumkan mengenai adanya peralihan status tenaga kerja ke Perusahaan B. Maka hubungan kerja saudara di Perusahaan A belum berakhir, dan status tenaga kerja saudara di Perusahaan B adalah kontrak/perjanjian kerja baru. Dan apabila saudara belum memberikan atau melakukan persetujuan kepada Perusahaan A mengenai berakhirnya Kontrak/Perjanjian Kerja saudara di Perusahaan A tersebut, MAKA BERDASARKAN PASAL 55 UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. "KONTRAK/PERJANJIAN KERJA TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI DAN/ATAU DIUBAH."

Mengenai kompensasi, Perusahaan A wajib memberikan uang kompensasi kepada saudara apabila tidak terdapat pengecualian sebagaimana yang telah penulis sampaikan. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan, semoga berguna.

Terimakasih.

Advokat Zaid Shibghatallah SH

www.pengacarazaid.com


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas pe...

Read Entire Article