Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan perbaikan tata kelola sesuai Reformasi Birokrasi (RB). Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk membentuk birokrasi berdampak, yang bukan sekadar tumpukan kertas, namun birokrasi lincah dan cepat.
Dalam mewujudkan RB, KLHK berfokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan (SPBE), serta belanja produk dalam negeri. Seiring perbaikan tata kelola KLHK, telah dicapai beberapa keberhasilan yang signifikan selama periode ini. Pada tahun 2015, nilai Reformasi Birokrasi KLHK masih di angka 61.80, namun pada tahun 2023, nilainya naik kategori A.
"Inilah hasil Reformasi Birokrasi yang ketat dijalankan selama ini," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikannya pada dalam video 10 Tahun untuk Sustainabilitas yang disiarkan melalui YouTube Kementerian LHK. Bambang mengungkapkan pihaknya memiliki berbagai program untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup, sumber daya alam Indonesia dan sumber daya manusia yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. KLHK juga perlu memastikan kelancaran segala kegiatan dengan seksama bersama Sekretariat Jenderal.
Bambang menjelaskan sebagai birokrat, pihaknya selalu berpegang teguh dengan Undang-Undang yang memperkuat yurisdiksi dalam setiap tindakan. Oleh karena itu, tantangan utama yang harus diatasi oleh Sekjen KLHK adalah menerapkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala kegiatan. Terutama pasal 28 (h), di mana pemerintah harus memerhatikan hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Selanjutnya, pasal 33 Ayat 4, yang menyatakan pemerintah harus menjamin pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Untuk terus melayani publik baik para pelaku usaha maupun masyarakat dengan lebih cepat dan efisien, KLHK juga memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang bisa menjadikan percepatan pelayanan publik yang berdasarkan good governance.
"Di awal, KLHK memiliki sekitar 347 aplikasi disederhanakan proses bisnisnya menuju satu aplikasi yang lebih terintegrasi dan mudah diakses baik. Nilai Indeks SPBE KLHK meningkat secara signifikan pada tahun 2023 sebesar 3.62 atau predikat sangat baik dari Kementerian PANRB," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan pada tahun 2023, KLHK mendapat Anugerah Layanan Investasi dengan predikat Terbaik II dari Menteri Investasi/Kepala BKPM. Lebih lanjut, Bambang menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik KLHK juga selalu meningkat setiap tahunnya. Di awal, KLHK dinilai Tidak Informatif, namun setelah dilakukan berbagai upaya yang menyeluruh, KLHK menjadi Badan Publik Informatif di tahun 2019 hingga 2023.
Selain itu, dalam penilaian keuangan, di awal KLHK dinilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena belum ada standarisasi pengaturan dan pengelolaan aset. Selanjutnya, selama tujuh tahun terakhir, KLHK selalu mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Beberapa keberhasilan ini adalah contoh nyata hasil Reformasi Birokrasi berdampak yang mengedepankan dua hal, yaitu (1) Deregulasi, di mana kami terus berusaha untuk menyederhanakan regulasi sehingga tidak saling bertumpuk dan mudah dipahami, sehingga kita semua bisa menjalankannya dengan benar. (2) Debirokratisasi, di mana semua tahapan birokrasi tidak perlu berbelit lagi, sehingga semua menjadi efektif dan tentunya efisien, tidak memberatkan masyarakat," pungkasnya.
(ncm/ncm)