Bandung -
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak eksepsi duo Muller bersaudara terkait kasus pemalsuan surat dan dokumen lahan di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Persidangan perkara dengan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller itu pun berlanjut.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif, saat membacakan amar putusan sela di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, dilansir detikJabar, Selasa (20/8/2024).
Atas putusan sela ini, hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan perkara yang menjerat duo Muller bersaudara. Rencananya, agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali dalam sepekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Syarif.
Kandasnya upaya perlawanan Muller bersaudara pun direspons pengacara keduanya, Jogi Nainggolan. Ia memastikan, setelah ini, pihaknya akan membuktikan jika dakwaan JPU tidak jelas.
"Bagi kami itu hal yang biasa kalau eksepsi ditolak. Tapi, nanti akan kita buktikan dalam perkara pokok bahwa klien kita tidak melakukan suatu kejahatan seperti yang dituduhkan," tandasnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)