Jakarta -
Achmad Syarifudin (30) tersangka pembunuhan istri bernama Febriana Fatmawati (26) di Jakarta Selatan dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Achmad terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Untuk tindak pidana dan pasal yang diterapkan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban di penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 45 juta rupiah, sebagaimana dimaksud dalam Pasar 44 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (6/9/2024).
AKBP Gogo mengatakan pembunuhan yang dilakukan Achmad Syarifudin dilakukan secara spontan meski pisau dibawa dari rumah mertuanya. Polisi mengatakan pihaknya belum melihat adanya unsur perencanaan di kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang ini kita dalami sementara mungkin masih spontanitas, karena mungkin dia pulang nanyain sama istrinya kok kamu gini-gini yang bersangkutan juga tersangka mungkin lagi sakit, kenapa ditinggalin. Udah fakta itu sekarang," jelasnya.
Insiden pembunuhan terjadi pada 4 September 2024 sekitar pukul 00.05 WIB dini hari. Beberapa jam sebelumnya, Achmad baru saja pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, ngaku tak enak badan dan mint teh hangat kepada korban. Teh pun datang, lalu korban keluar dari rumah.
"Pelaku AS menghampiri korban FF mengajak untuk pulang. Dan sampai di Kontrakan pelaku AS langsung menutup pintu dan sempat terjadi percekcokan antara pelaku AS dengan korban FF. Kemudian pelaku AS keluar Kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan pelaku AS," ucapnya.
"Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam Kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF," imbuhnya.
Setelah itu percekcokan keduanya kembali terjadi. Tak lama ketika Febriana sedang tiduran di kamar, Achmad menusuknya.
"Dan korban memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong," katanya.
Bukannya berhenti, Achmad justru menusuk korban membabi buta. Korban tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya.
"Dan pelaku melihat korban sudah tidak berdaya dan pada saat itu lampu kamar dalam keadaan mati. Paman dari korban mendengar teriakan dan menggedor-gedor pintu kontrakannya. Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu," jelasnya.
(mea/mea)