Jakarta -
Numpang nikah adalah kondisi di mana seseorang berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya. Hal tersebut memerlukan izin berupa surat numpang nikah.
Berikut syarat hingga cara mengurus surat numpang nikah.
Syarat Urus Surat Numpang Nikah
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah diperlukan jika calon pengantin berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP). Berikut daftar syarat mengurus surat numpang nikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
- Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen untuk mengisi formulir.
Surat pengantar dari kelurahan
- Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah
- Pas foto ukuran 4x6 cm dan 2x3cm sebanyak 2-3 lembar dengan latar warna biru
- Fotokopi KTP 2 lembar dari calon pengantin
- Fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar
- Surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.
Surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan ke KUA
- Fotokopi KK
- Surat pengantar dari Kelurahan
- Pas foto sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah
- Akta kelahiran calon pengantin pria dan wanita.
Cara Urus Surat Numpang Nikah
Apabila sudah selesai menyiapkan berkas-berkas yang diminta, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan
- Petugas akan mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan
- Lurah akan melakukan pemeriksaan serta menandatangani surat keterangan numpang nikah yang telah diajukan
- Petugas menyerahkan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon
- Lalu, kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin
- Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah di KUA tempat calon pengantin menikah.
Daftar Syarat Nikah di KUA
Syarat nikah harus diketahui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal/resmi secara hukum. Dikutip dari laman Kementerian Agama, berikut syarat dokumen perlu disiapkan untuk daftar nikah ke KUA.
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Izin (bagi pihak tertentu)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA - Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Setelah dokumen lengkap, calon pengantin bisa mendaftar ke KUA. Proses ini dilanjutkan oleh KUA yang akan memverifikasi dokumen tersebut terlebih dulu.
(kny/imk)