Jakarta -
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) kembali meraih penghargaan sebagai "Mitra Kerja Terbaik" dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada acara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan atas upaya TASPEN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, pada tahun 2023, TASPEN juga telah meraih penghargaan serupa dari Kemenkumham. Tahun ini, penghargaan tersebut diberikan kepada TASPEN atas upaya perusahaan dalam mempersiapkan ASN di lingkungan Kemenkumham dalam menghadapi masa pensiun melalui kegiatan Pembekalan Purnabakti Pegawai, serta sebagai Mitra Kerja dalam pengelolaan Tabungan Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly kepada Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (19/8).
"Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham atas penghargaan Mitra Kerja Terbaik yang telah diberikan kepada TASPEN. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh Insan TASPEN untuk terus berdedikasi dalam melayani seluruh ASN di Indonesia, terutama di lingkungan Kemenkumham. TASPEN akan terus berupaya memberikan pelayanan yang Andal guna menciptakan masa pensiun yang Aman dan terjamin bagi seluruh peserta," ujar Corporate Secretary TASPEN Pudiastuti Citra Adi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data bulan Juli 2024, TASPEN mengelola asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun sebanyak 66.376 ASN di lingkungan Kemenkumham. Sebagai abdi negara, seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham secara langsung menjadi peserta TASPEN sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ke depan, TASPEN akan terus memastikan kesejahteraan ASN di Kemenkumham melalui 4 program TASPEN, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah telah melakukan kenaikan untuk pensiunan pokok sebesar 12% yang diharapkan dapat berdampak positif dengan meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian Indonesia.
(prf/ega)