Depok -
Seorang perempuan pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta rel listrik (KRL) di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat (Jabar). Korban diduga menerobos palang perlintasan sebidang yang sudah ditutup penjaga.
"Info petugas JPL (jalan perlintasan langsung), pengendara menerobos (melanggar) pintu perlintasan," kata Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Peristiwa itu terjadi pada siang tadi sekitar pukul 13.25 WIB di Km 37+953 di jalan perlintasan langsung (JPL) nomor 25 Stasiun Citayam. Dia mengatakan perlintasan sebidang tersebut resmi dan dijaga petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam 13.25 WIB, terima laporan dari Masinis KA 1285B (Comuter line Bogor-Jakarta kota) dg Trainset 205JR7 (Stamformasi 10kereta) telah Tertemper Sepeda Motor di Km. 37+953 JPL 25 Stasiun Citayam (Resmi dijaga)," jelasnya.
Belum diketahui identitas pemotor wanita tersebut. Dia mengatakan petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Citayam sudah di lokasi untuk pengamanan dan evakuasi.
Perjalanan satu kereta sempat terhambat sekitar 13 menit selama penanganan kecelakaan. Saat ini perjalanan kereta telah normal kembali.
"Jam 13.38 WIB selesai evakuasi motor dan hasil pemeriksaan rangkaian KRL baik dan bisa melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Diduga pengemudi motor tersebut menerobos palang perlintasan kereta yang sudah ditutup. Ixfan mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan berlalu lintas.
"Poinnya pengendara melanggar menerobos palang pintu yang sudah ditutup oleh petugas," katanya.
"Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," imbuhnya.
(jbr/mei)