Jakarta -
Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut berbahagia, hal itu terjadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis aturan soal insentif bagi pegawai.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan kenaikan insentif para pegawai KPU dalam rapat konsolidasi Pilkada Serentak 2024 pada Selasa kemarin.
"Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu, kemarin, bahwa sejak 2014. Kemarin diputuskan kenaikannya 50%" kata Jokowi dalam acara yang diselenggarakan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi merilis Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu 2024. Beleid ini ditekan langsung olehnya pada 19 Agustus 2024.
Dalam pasal I Perpres 86 tahun 2024, dilihat Rabu (21/8/2024), menyebutkan penyelenggara Pemilu akan mendapatkan insentif setelah penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggara Pemilu sendiri terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan pegawai ASN di lingkungan Sekjen KPU.
Insentif juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4 Hal Bikin Insentif Nggak Cair
Namun, dalam Perpres 86 juga dijelaskan ada beberapa hal yang bisa membuat insentif tidak bisa diberikan kepada pimpinan maupun anggota KPU. Hal itu diatur dalam pasal 4.
Dilihat Rabu (21/8/2024), hal pertama yang membuat pimpinan dan anggota KPU selaku penerima insentif tidak bisa mendapatkan haknya karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kedua, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum.
Ketiga, diberhentikan tidak dengan hormat. Keempat terbukti melakukan perbuatan yang terbukti menghambat kerja Komisi Pemilihan Umum dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bila penyelenggara pemilu selaku penerima insentif meninggal dunia, dalam pasal 5 dijelaskan insentif dapat diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya
Besaran insentif KPU terdapat pada pasal 2 Perpres 86 2024, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Ketua dan Anggota KPU Pusat:
Ketua sebesar Rp 77.625.000
Anggota sebesar Rp 67.500.000
2. Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP Provinsi Aceh:
Ketua sebesar Rp 32.400.000
Anggota sebesar Rp 27.000.000
3. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota:
Ketua sebesar Rp 21.600.000
Anggota sebesar Rp 16.200.000
4. Pegawai ASN di Lingkungan Sekjen KPU:
Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ia sebesar Rp 58.170.000
Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ib sebesar Rp 41.390.000
Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIa sebesar Rp 29.442.000
Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIb sebesar Rp 23.340.000
Pejabat administrator/eselon IIIa sebesar Rp 17.124.000
Pejabat pengawas/eselon IVa sebesar Rp 10.366.000
Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp 6.638.000
(hal/kil)