Cilegon -
Polisi menangkap pengedar tembakau gorila berinisial DA (24) di Cilegon, Banten. Pelaku mengaku membeli barang illegal itu dari media sosial.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan perumahan Kavling Blok H, Ciwaduk, Cilegon pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan tembakau gorila.
"Didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di kantong celana pelaku DA (24)," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, Minggu (1/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mendapat barang dari akun media sosial Instagram dengan transaksi menggunakan transfer. Tembakau gorila itu dibeli pelaku seharga Rp 450.000 dengan berat 5 gram.
"Diketahui bahwa tersangka DA (24) mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB yang mana tersangka DA (24) membeli dari akun instagram "A" sebanyak 1 paket plastik klip putih bening berisi narkotika jenis tembakau gorila atau sinte sebanyak 5 gram dengan harga Rp 450.000 dengan cara transfer melalui nomor rekening bank," tuturnya.
Tembakau gorila tersebut rencananya akan dicampur dengan tembakau yang disebut mole. Oleh pelaku, campuran tembakau sintetis itu akan diedarkan di akun media sosialnya.
"Ketika sudah mendapatkan paket tersebut tersangka DA langsung membawa ke kontrakannya untuk dicampur dengan tembakau mole untuk dicampur dan dibikin 5 paket. Kemudian dilakukan pengembangan dan didapati 2 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila atau sinte yang sudah disebar untuk dijual oleh tersangka melalui akun Instagram tersangka dan ditemukan juga 1 bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka atau terpakai, 2 buah," tuturnya.
(ygs/ygs)