Transaksi Lewat Medsos, Pengedar Tembakau Gorila di Cilegon Ditangkap

3 weeks ago 22
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Cilegon -

Polisi menangkap pengedar tembakau gorila berinisial DA (24) di Cilegon, Banten. Pelaku mengaku membeli barang illegal itu dari media sosial.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan perumahan Kavling Blok H, Ciwaduk, Cilegon pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan tembakau gorila.

"Didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di kantong celana pelaku DA (24)," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, Minggu (1/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku mendapat barang dari akun media sosial Instagram dengan transaksi menggunakan transfer. Tembakau gorila itu dibeli pelaku seharga Rp 450.000 dengan berat 5 gram.

"Diketahui bahwa tersangka DA (24) mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB yang mana tersangka DA (24) membeli dari akun instagram "A" sebanyak 1 paket plastik klip putih bening berisi narkotika jenis tembakau gorila atau sinte sebanyak 5 gram dengan harga Rp 450.000 dengan cara transfer melalui nomor rekening bank," tuturnya.

Tembakau gorila tersebut rencananya akan dicampur dengan tembakau yang disebut mole. Oleh pelaku, campuran tembakau sintetis itu akan diedarkan di akun media sosialnya.

"Ketika sudah mendapatkan paket tersebut tersangka DA langsung membawa ke kontrakannya untuk dicampur dengan tembakau mole untuk dicampur dan dibikin 5 paket. Kemudian dilakukan pengembangan dan didapati 2 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila atau sinte yang sudah disebar untuk dijual oleh tersangka melalui akun Instagram tersangka dan ditemukan juga 1 bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka atau terpakai, 2 buah," tuturnya.

(ygs/ygs)

Read Entire Article