Tuntutan Mati untuk Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante

2 hours ago 4
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).

Dalam surat tuntutannya, JPU menjelaskan tindakan Yudha dianggap sangat kejam dan tidak manusiawi.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," bunyi surat tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut tak ada satupun hal yang bisa meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. Hasilnya, mereka menuntut hukuman mati.

Menanggapi tuntutan mati untuk Yudha, ibu Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni tampak lega. Ristya Aryuni juga tak memberikan komentar apapun. Ia mengaku masih syok dengan persidangan.

"Iya, sesuai aja, iya (sesuai harapan)" ujar Ristya Aryuni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Sementara itu, ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad terlihat emosional ketika menanggapi tuntutan JPU ini. Ia memberikan penegasan sambil marah.

"Lebay jaksanya! Itu doang," ujar Budi Ahmad ditemui usai sidang Yudha Arfandi.

Saat ditanya lebih lanjut, Budi Ahmad tak menjawab dengan pasti. Ia justru berusaha meninggalkan awak media dengan raut wajah dan perasaan yang makin kesal.

"Biarin aja, terserah jaksa (tuntutan mati Yudha). Nggak ada harapan (harapan untuk kasus)" jawab Budi Ahmad sambil berjalan meninggalkan awak media.

Rencananya sidang akan kembali dilangsungkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha pada 7 Oktober 2024 dengan catatan jadi kesempatan pertama dan terakhir.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal ini karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.

Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (24/9). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)

Read Entire Article