Jakarta -
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan teguran tertulis dan pemotongan 20 persen penghasilan per bulan selama 6 bulan. Wakil KPK, Alexander Marwata, menyebut putusan tersebut pasti sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Dewas.
"Ya sudah, sudah diputusin mau apa? Kan nggak bisa banding juga. Saya pikir Dewas sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Tentu dari fakta-fakta yang terungkap dari proses klarifikasi dan pemeriksaan. Kan saya 2 kali juga diperiksa seperti itu," kata Alex kepada wartawan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites, Jumat (6/9/2024).
Alex mengatakan jika dirinya juga pernah dua kali menjalani sidang etik Dewas. Ia menyebut tak ada intervensi pimpinan dalam pengambilan putusan di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan saya dua kali juga diperiksa seperti itu, juga terkait perbuatan yang bersangkutan. Pasti semua sudah dipertimbangkan dan kita percaya, apakah ada intervensi dari pimpinan? Mana mungkin, kita nggak ikut-ikutan itu," tambahnya.
Adapun, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron.
"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9).
"Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," sambungnya.
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.
Namun Dewas menyatakan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono terkait mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari.
Dewas mengatakan mutasi Andi langsung disetujui setelah Ghufron menelepon Kasdi. Padahal mutasi Andi sudah ditolak dan Andi mengajukan pengunduran diri.
(dwr/maa)