Jakarta -
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah berencana kembali melakukan pengetatan syarat perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus cacar monyet atau mpox.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan agar syarat perjalanan berupa screening digital via aplikasi akan diterapkan kembali seperti zaman COVID-19. Dia menyinggung fungsi aplikasi Peduli Lindungi atau yang kini bernama Satu Sehat sebagai alat screening digital akan kembali diberlakukan.
Masyarakat baik warga negara Indonesia maupun asing yang tiba di pintu kedatangan dari luar negeri nantinya akan diwajibkan dokumen kesehatan, bentuknya seperti penggunaan Peduli Lindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Bapak Presiden tadi sudah memutuskan kita akan aktifkan lagi electronic surveillance card. Dulu ingat Peduli Lindungi? Jadi orang-orang datang dari luar negeri dia isi nanti dikasih QR Code kalau dia kuning, hijau, merah," ungkap Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2024).
Pengecekan penumpang yang tiba di luar negeri, khususnya dari Afrika akan diperketat. Pengetatan ini akan dilakukan di bandara internasional Jakarta dan Bali selaku pintu masuk internasional besar ke Indonesia.
"Kalau ternyata memang tinggi dan ada ruam-ruam nanti diambil PCR. Kita sudah siapkan 2 mesin PCR yang bisa 30-40 menit di Jakarta, Cengkareng dan di Bali," beber Budi Gunadi.
Budi Gunadi melanjutkan September mendatang akan ada gelaran Indonesia-Africa Forum di Bali. Jokowi, katanya meminta agar semua delegasi yang hadir bisa dicek ketat agar tidak membawa dan menyebarkan penyakit mpox.
"Karena ada acara Indonesia-Afrika Leaders Meeting. Jadi kalau ada yang kita identifikasi pernah datang di Afrika, suhunya tinggi langsung kita ambil, langsung dalam waktu singkat kita bisa lihat apakah dia positif atau tidak. Kalau dia positif langsung ditaruh di isolasi, di rumah sakit karena obat-obatan kita sudah siapkan," ungkap Budi Gunadi.
(hal/das)