Cilegon -
Polisi sudah menangkap lima pelaku pembunuhan anak perempuan dililit lakban di pantai Cihara, Lebak. Dua pelaku laki-laki mendapat upah masing-masing Rp 100 ribu.
Kedua pelaku laki-laki Ujang Hildan dan Yayan Herianto atas perintah pelaku Saenah dan Ridho alias Rahmi diminta untuk membuang korban.
"UH dan YH atas perintah SH dan RH membantu pelaku untuk membuang korban dan diberi imbalan Rp 100 ribu," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saenah dan Emi mengeksekusi korban di gudang bekas kamar kontrakan di dekat tempat tinggal korban hingga meninggal dunia. Satu pelaku lagi yakni Rahmi mempersiapkan tas untuk memasukkan tubuh korban.
Korban kemudian dibawa ke daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang sebelum akhirnya dibawa ke kontrakan Ujang dan Yayan. Di sana, Ujang dan Yayan membantu rencana ketiga pelaku untuk membuang korban.
"Sebelumnya itu sempat diusulkan untuk dibakar, tidak jadi, kemudian sampai di Pandeglang di kontrakan milik saudara UH dan YH itu mereka meminta tolong untuk mencari jurang untuk dibuang, sempat diusulkan juga mereka untuk dikubur saja tapi untuk UH dan YH itu mereka ketakutan," jelasnya.
Kelima pelaku kemudian mengendarai sepeda motor ke wilayah Lebak untuk membuang korban. Jasad korban kemudian dikeluarkan dari tas ransel dan dibuang ke jembatan dekat pantai Cihara.
"Karena waktu semakin larut akhirnya mereka bersama-sama menggunakan dua kendaraan bermotor ke arah Lebak untuk dibuang, sampainya di TKP untuk UH dan YH mengeluarkan korban dari dalam ransel dan dibuang di jembatan dekat pantai," imbuhnya.
(taa/jbr)